Beranda

Penyaluran Sembako Duafa di Wilayah Kelurahan Randuacir

Kel.Randuacir - Sebanyak 35 Warga Randuacir Menerima Sembako bagi Kaum Duafa Kota Salatiga Tahun 2025 dari Dinas Sosial Kota Salatiga...
Read More
Penyaluran Sembako Duafa di Wilayah Kelurahan Randuacir

Lomba Kampung KB Berkualitas (KKB) dan Rumah Data Kependudukan (RDK) Kota Salatiga Tahun 2025

Kel.Randuacir - Setelah adanya seleksi administrasi, KKB dan RDK Randuacir maju ke tahapan selanjutnya yaitu Tim Penilai dari DP3APPKB Salatiga...
Read More
Lomba Kampung KB Berkualitas  (KKB) dan Rumah Data Kependudukan (RDK) Kota Salatiga Tahun 2025

Kegiatan Donor Darah Bulan Februari 2025

Kel.Randuacir -Bertempat di Aula Kelurahan Randuacir bersama PMI Kota Salatiga melalui Kasi Sospermas diselenggarakan Kegiatan Donor Darah, (13/02/25). Sebanyak 60...
Read More
Kegiatan Donor Darah Bulan Februari 2025

Rapat Pleno PKK Kelurahan dan Penyerahan Hadiah Lomba Administasi PKK Tingkat Kelurahan

Kel.Randuacir - Kegaiatan rutin yang dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Aula Kelurahan Randuacir. Dihadiri oleh Ketua...
Read More
Rapat Pleno PKK Kelurahan dan Penyerahan Hadiah Lomba Administasi PKK Tingkat Kelurahan

Musrenbang Kelurahan Randuacir Tahun 2025 Usulan Tahun 2026

Kel.Randuacir - Melalui Kasi Ekomoni dan Pembangunan bersama LMPK Randuacir, untuk Pembangunan di Kelurahan Randuacir Tahun 2026 agar dapat terencana...
Read More
Musrenbang Kelurahan Randuacir Tahun 2025 Usulan Tahun 2026

Salatiga Bangga, Kelurahan Randuacir Raih Juara I Program Desa Cinta Statistik 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Kel.Randuacir - Pemerintah Kota Salatiga melalui Kelurahan Randuacir meraih Juara I Program Desa Cinta Statistik 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah....
Read More
Salatiga Bangga, Kelurahan Randuacir Raih Juara I Program Desa Cinta Statistik 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Kelurahan Randuacir Raih Juara II Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Kota Salatiga Tahun 2024

Kel.Randuacir - Bertepatan dengan Hari Korpri 2024 tanggal 29 November 2024, Kelurahan Randuacir meraih Juara II dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan...
Read More
Kelurahan Randuacir Raih Juara II Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Kota Salatiga Tahun 2024

Pelantikan dan Pembekalan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Randuacir Pilkada 2024

Kel.Randuacir - Sebanyak 19 Petugas Pantarlih terpilih telah dilantik pada Senin, 24 Juni 2024 di Aula Kelurahan Randuacir. Dihadiri oleh...
Read More
Pelantikan dan Pembekalan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Randuacir Pilkada 2024

Forum Konsultasi Publik Randuacir 2024

Kel.Randuacir - Mengangkat tema Sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Perijinan Usaha Kecil Menengah untuk...
Read More
Forum Konsultasi Publik Randuacir 2024

Penanaman Serentak 100.000 Pohon se-Indonesia Kementerian ATR/BPN

Kel.Randuacir - Penanaman Serentak 100.000 Pohon se-Indonesia Kementerian ATR/BPN berlokasi di Lapangan Tegalombo Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, (5/6/24) dalam...
Read More
Penanaman Serentak 100.000 Pohon se-Indonesia Kementerian ATR/BPN

Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Periode Mei 2024

Kel.Randuacir - sebanyak 418 beras bulog periode Mei 2024 diterimakan oleh penerima manfaat wilayah Randuacir (5/6/24). Masing-masing penerima menerima @10...
Read More
Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Periode Mei 2024
VISI : “KOTA SALATIGA YANG MAJU, ADIL, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN”

MISI :
  1. Mewujudan Perekonomian yang Berdaya Saing melalui Pengembangan Sektor Unggulan
  2. Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pemerataan Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
  3. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing
  4. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dan Adaptasi Perubahan Iklim
  5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Adil dan Demokratis dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi

Batas – Batas Wilayah Kelurahan Randuacir :

Sebelah Utara : Desa Patemon, Desa Kendal Kec. Getasan Kab. Semarang

Sebelah Selatan : Kelurahan Ledok Kec. Argomulyo

Sebelah Barat : Kelurahan Kumpulrejo Kec. Argomulyo

Sebelah Timur : Kelurahan Cebongan Kec. Argomulyo

Peta Wilayah Kelurahan Randuacir

Kelurahan Randuacir Terbagi Menjadi 10 RW :

SALAM
RANDUACIR
TETEP
TETEP
SUGIHWARAS
PLOSO
KEMBANG
LAMBAU
PRAJA MULIA
GAMBIRSARI

Layanan

Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK)

Syarat Kartu Keluarga (KK) Pengajuan Baru Surat Pengantar dari RT/RW Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon Fc. Kutipan Akta Nikah/Cerai/ Kematian Surat Keterangan Pindah Datang KITAP bagi Orang Asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor Lanjutkan Membaca

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

KTP-el Baru/Pemula Surat Pengantar dari RT/RW. Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar). Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar). Telah berusia 17 th atau sudah kawin (dibuktikan dgn Surat Nikah) Melaksanakan Perekaman Data KTP-el secara Pribadi Lanjutkan Membaca

Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Anak Kurang Dari 5 Tahun Bersamaan dengan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Pengajuan Lanjutkan Membaca

Surat Pindah Datang
Surat Pindah Datang

Pindah Keluar Surat Pengantar Pindah dari RT/RW. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar). KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar). Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Lanjutkan Membaca

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana Lanjutkan Membaca

Akta Kelahiran
Akta Kelahiran

Kutipan Akta Kelahiran Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal Lanjutkan Membaca

Akta Kematian
Akta Kematian

Pelaporan kematian dilaksanakan sesuai status kependudukan almarhum.Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian, dengan melampirkan : Akta Kematian Reguler atau Terlambat Surat pengantar RT/RW . Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Surat Lanjutkan Membaca

Akta Perceraian
Akta Perceraian

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati Lanjutkan Membaca

Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak
Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi) Akta Pengakuan Anak Anak yang lahir dari hasil pernikahan secara agama dapat diakui dan disahkan sebagai anak ayah dan ibu bersamaan dengan pencatatan pernikahan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya Lanjutkan Membaca

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat di terbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya. Perubahan Akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan berdasarkan Lanjutkan Membaca

Surat Keterangan C Desa
Surat Keterangan C Desa

Syarat Pengajuan Surat Keterangan C Desa : Surat Pengantar dari RT/RW. SPPT PBB. Tanda Lunas SPPT PBB. Asal-usul tanah.

Surat Keterangan Waris
Surat Keterangan Waris

Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy KTP-el dan KK pemilik. Fotocopy Surat/Akta Kematian. Fotocopy KTP-el dan KK ahli waris. SPPT PBB. Tanda Lunas SPPT PBB.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

A. SKTM Untuk Urusan Pendidikan Surat Pengantar dari RT/RW. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 6000. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar). Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar). Fotocopy Lanjutkan Membaca

Surat Pengantar Nikah
Surat Pengantar Nikah

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Nikah Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Lanjutkan Membaca

Surat Pengantar Kredit
Surat Pengantar Kredit

Syarat Pelayanan Surat Pengantar Kredit Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Fotocopy Agunan yang digunakan pengajuan kredit. Keterangan Usaha bagi pengajuan kredit usaha.

Surat Pengantar Umum
Surat Pengantar Umum

Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum : Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Data dukung lainnya. Surat Pengantar SKCK Surat Pengantar dari RT/RW. Lanjutkan Membaca

previous arrow
next arrow