Bimtek Pendataan Kelurahan Cantik
Sukseskan Salatiga Hijau Ramah Lingkungan, Salatiga Peduli Berikan 100 Bibit Tanaman Kopi dan Penghijauan
KEGIATAN DONOR DARAH BULAN FEBRUARI 2023
22 PANTARLIH RANDUACIR DILANTIK PEMILU 2024
KOORDINASI AWAL PLH LURAH RANDUACIR DENGAN PPL RANDUACIR TERPILIH
Ayo Donor Darah Februari 2023
Rapat Pleno PKK Randuacir
Koordinasi Awal Lurah Randuacir dengan PPS Randuacir Terpilih
Bakti Sosial KSI Kasih Ibu
Musrenbang Kelurahan Randuacir Usulan Tahun 2024
Sosialisasi Registrasi Pelanggan PDAM Kota Salatiga Penerima Hibah Sambungan Rumah
VISI : "SALATIGA HATI BERIMAN YANG SMART"
MISI :
- Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, mewujudkan SDM yang handal dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.
- Meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kondusifitas wilayah.
- Meningkatkan kualitas penataan ruang dan infrastruktur perkotaan yang berwawasan lingkungan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, sanitasi dan lingkungan permukiman kota.
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro.
- Meningkatkan kerjasama, daya saing daerah dan daya tarik investasi dan memperluas akses lapangan pekerjaan.
- Meningkatkan kesejahteraan sosial, kesetaraan gender dan perlindungan anak.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).
Batas – Batas Wilayah Kelurahan Randuacir :
Sebelah Utara : Desa Patemon, Desa Kendal Kec. Getasan Kab. Semarang
Sebelah Selatan : Kelurahan Ledok Kec. Argomulyo
Sebelah Barat : Kelurahan Kumpulrejo Kec. Argomulyo
Sebelah Timur : Kelurahan Randuacir Kec. Argomulyo
Peta Wilayah Kelurahan Randuacir
Kelurahan Randuacir Terbagi Menjadi 6 Dusun :






Layanan
Syarat Kartu Keluarga (KK) Pengajuan Baru Surat Pengantar dari RT/RW Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon Fc. Kutipan Akta Nikah/Cerai/ Kematian Surat Keterangan Pindah Datang KITAP bagi Orang Asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor Lanjutkan Membaca
KTP-el Baru/Pemula Surat Pengantar dari RT/RW. Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar). Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar). Telah berusia 17 th atau sudah kawin (dibuktikan dgn Surat Nikah) Melaksanakan Perekaman Data KTP-el secara Pribadi Lanjutkan Membaca
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Anak Kurang Dari 5 Tahun Bersamaan dengan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Pengajuan Lanjutkan Membaca
Pindah Keluar Surat Pengantar Pindah dari RT/RW. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar). KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar). Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Lanjutkan Membaca
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana Lanjutkan Membaca
Kutipan Akta Kelahiran Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal Lanjutkan Membaca
Pelaporan kematian dilaksanakan sesuai status kependudukan almarhum.Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian, dengan melampirkan : Akta Kematian Reguler atau Terlambat Surat pengantar RT/RW . Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Surat Lanjutkan Membaca
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati Lanjutkan Membaca
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi) Akta Pengakuan Anak Anak yang lahir dari hasil pernikahan secara agama dapat diakui dan disahkan sebagai anak ayah dan ibu bersamaan dengan pencatatan pernikahan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya Lanjutkan Membaca
Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat di terbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya. Perubahan Akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan berdasarkan Lanjutkan Membaca
Syarat Pengajuan Surat Keterangan C Desa : Surat Pengantar dari RT/RW. SPPT PBB. Tanda Lunas SPPT PBB. Asal-usul tanah.
Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy KTP-el dan KK pemilik. Fotocopy Surat/Akta Kematian. Fotocopy KTP-el dan KK ahli waris. SPPT PBB. Tanda Lunas SPPT PBB.
A. SKTM Untuk Urusan Pendidikan Surat Pengantar dari RT/RW. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 6000. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar). Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar). Fotocopy Lanjutkan Membaca
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Nikah Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Lanjutkan Membaca
Syarat Pelayanan Surat Pengantar Kredit Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Fotocopy Agunan yang digunakan pengajuan kredit. Keterangan Usaha bagi pengajuan kredit usaha.
Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum : Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Data dukung lainnya. Surat Pengantar SKCK Surat Pengantar dari RT/RW. Lanjutkan Membaca