Akta Kematian

Pelaporan kematian dilaksanakan sesuai status kependudukan almarhum.
Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian, dengan melampirkan :

Akta Kematian Reguler atau Terlambat

  1. Surat pengantar RT/RW .
  2. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29.
  4. KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  5. Surat Pernyataan (Kebenaran Data Almarhum) cukup sampai Kelurahan.
  6. Fotocopy KTP-el Pelapor harus Keluarga, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa dari RT dan RW (2 lembar).
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar).
  8. Surat keterangan kematian dari luar daerah bila meninggal di luar domisili.
  9. Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian harus melalui sidang Pengadilan Negeri.

Pencatatan Akta Kematian 3 In 1 (Usia 0 s.d 30 hari) Sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi Suami atau Isteri yang ditinggalkan

  1. Surat pengantar RT/RW .
  2. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29.
  4. KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  5. Surat Pernyataan (Kebenaran Data Almarhum) cukup sampai Kelurahan.
  6. Fotocopy KTP-el Pelapor harus Keluarga, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa dari RT dan RW (2 lembar).
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar).
  8. KTP-el Suami atau Isteri (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  9. Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian, harus melalui sidang Pengadilan Negeri.