Pelaporan kematian dilaksanakan sesuai status kependudukan almarhum.
Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian, dengan melampirkan :
Akta Kematian Reguler atau Terlambat
- Surat pengantar RT/RW .
- Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29.
- KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Surat Pernyataan (Kebenaran Data Almarhum) cukup sampai Kelurahan.
- Fotocopy KTP-el Pelapor harus Keluarga, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa dari RT dan RW (2 lembar).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar).
- Surat keterangan kematian dari luar daerah bila meninggal di luar domisili.
- Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian harus melalui sidang Pengadilan Negeri.
Pencatatan Akta Kematian 3 In 1 (Usia 0 s.d 30 hari) Sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi Suami atau Isteri yang ditinggalkan
- Surat pengantar RT/RW .
- Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29.
- KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Surat Pernyataan (Kebenaran Data Almarhum) cukup sampai Kelurahan.
- Fotocopy KTP-el Pelapor harus Keluarga, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa dari RT dan RW (2 lembar).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar).
- KTP-el Suami atau Isteri (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian, harus melalui sidang Pengadilan Negeri.