Syarat Kartu Keluarga (KK) Pengajuan Baru
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Cerai/ Kematian
- Surat Keterangan Pindah Datang
- KITAP bagi Orang Asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor ke Kedutaan di Jakarta kemudian diterjemahkan dalam Bahasa
Syarat Kartu Keluarga (KK) Karena Lahir
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
- KK Lama
- Fc. Surat Nikah dilegalisir
- Fc. Surat Penolong Kelahiran
- Fc. KTP-el Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (F2.01)
Syarat Kartu Keluarga (KK) Menumpang
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
- KK lama (Dalam 1 Kota)
- KK yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
Syarat Kartu Keluarga (KK) Pengurangan
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
- KK Lama
- Akta/ Surat Keterangan Kematian dan/atau Surat Keterangan Pindah
Syarat Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KK rusak
- Fc. KK yg hilang
Syarat Kartu Keluarga (KK) Perubahan Data
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
- Fc. Dokumen pendukung perubahan data yang dilegalisir
- Wajib mengisi F.1.05
Dalam hal pecah KK karena perceraian, anak dibawah 17 tahun harus ikut dalam 1 KK ibu kandung, kecuali ada hasil penetapan pengadilan atau surat pernyataan dari kedua pihak.
- SETIAP ELEMEN PERUBAHAN DATA WAJIB MENGISI F1.05 (unduh Formulir F105) DILAMPIRI DATA DUKUNG YANG DILEGALISIR)
- KK YANG MASIH TANDA TANGAN CAMAT DAN/ATAU TERJADI PERUBAHAN DATA HARAP SEGERA DIPERBAHARUI
- KARTU KELUARGA BERLAKU SELAMANYA, SELAMA TIDAK ADA PERUBAHAN DATA