Pindah Keluar
- Surat Pengantar Pindah dari RT/RW.
- Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
- Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
- Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F.1-05 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar).
- Foto berwarna (4 x 6 = 4 lembar Pindah Antar Kelurahan, 4 x 6 = 6 lembar Pindah Antar Kelurahan).
Pindah 2 In 1 Pindah Keluar antar Kabupaten/Provinsi (Surat Pindah dan Kartu Keluarga) Sekaligus
Khusus Surat Keterangan Pindah dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi yang anggota keluarganya pindah antar Kabupaten/Provinsi. Dapat mengajukan pelayanan 2 In 1 selama Kartu Keluarga (KK) tidak mengalami perubahan data kecuali pengurangan anggota yang pindah dengan syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar Pindah dari RT/RW.
- Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan diketahui Kecamatan.
- Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
- Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
- Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F1.05 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar).
- Foto berwarna 4×6 (8 lembar).
Pindah Masuk
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal mengetahui Kelurahan (apabila pindah antar Kabupaten/Provinsi).
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Salatiga (apabila pindah antar Kabupaten/Provinsi).
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal mengetahui Kecamatan Tujuan (Pindah antar Kelurahan/Kecamatan).
- Diteruskan Pengajuan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (syarat KK / syarat KTP-el)