Surat Pindah Datang

Pindah Keluar

  1. Surat Pengantar Pindah dari RT/RW.
  2. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan.
  3. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  4. KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
  6. Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
  7. Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F.1-05 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar).
  8. Foto berwarna (4 x 6 = 4 lembar Pindah Antar Kelurahan, 4 x 6 = 6 lembar Pindah Antar Kelurahan).

Pindah 2 In 1 Pindah Keluar antar Kabupaten/Provinsi (Surat Pindah dan Kartu Keluarga) Sekaligus

Khusus Surat Keterangan Pindah dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi yang anggota keluarganya pindah antar Kabupaten/Provinsi. Dapat mengajukan pelayanan 2 In 1 selama Kartu Keluarga (KK) tidak mengalami perubahan data kecuali pengurangan anggota yang pindah dengan syarat sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar Pindah dari RT/RW.
  2. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan diketahui Kecamatan.
  3. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  4. KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
  6. Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
  7. Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F1.05 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar).
  8. Foto berwarna 4×6 (8 lembar).

Pindah Masuk

  1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal mengetahui Kelurahan (apabila pindah antar Kabupaten/Provinsi).
  2. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Salatiga (apabila pindah antar Kabupaten/Provinsi).
  3. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal mengetahui Kecamatan Tujuan (Pindah antar Kelurahan/Kecamatan).
  4. Diteruskan Pengajuan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (syarat KK / syarat KTP-el)