Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Pengakuan Anak

Anak yang lahir dari hasil pernikahan secara agama dapat diakui dan disahkan sebagai anak ayah dan ibu bersamaan dengan pencatatan pernikahan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya sebagai berikut:

  1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  2. Asli Akta Kelahiran anak.
  3. Pernyataan diketahui Kelurahan dan Kecamatan.
  4. KTP-el Orang tua dan Kartu Keluarga .

Akta Pengesahan Anak

syarat penesahan anak yang harus dipenuhi :

  1. Akta Perkawinan.
  2. Surat Pernyataan diketahui Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Asli Akta Kelahiran (anak ).
  4. KTP-el ,Kartu Keluarga pasangan suami isteri.

Akta Pengangkatan Anak

syarat pengangkatan anak yang harus dipenuhi :

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Asli Akta Kelahiran (anak ).
  3. KTP-el, Kartu Keluarga dan Buku/Akta Nikah Pemohon.