Akta Kelahiran

Kutipan Akta Kelahiran

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
  3. Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:

Pencatatan Akta Kelahiran 3 In 1 (Anak usia 0 s.d 60 hari) Sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KIA

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (2 lembar fotocopy dan 1 lembar Asli).
  3. Lembar Buku KIA yang sudah ditanda tangani Penolong Kelahiran (Asli).
  4. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan F.2-01 dan ditanda tangani oleh Orang Tua (2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah yang dilegalisir (2 lembar).
  6. Fotocopy KTP Elektronik Orang Tua (3 lembar).
  7. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy (3 lembar).
  8. Fotocopy KTP Elektronik 2 Orang saksi (masing-masing 2 lembar).
  9. Fotocopy Akta Kelahiran Orang Tua apabila memiliki (2 lembar).
  10. Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dilaporkan oleh orang lain).

Pencatatan Akta Kelahiran Terlambat (Anak usia lebih dari 2 bulan)

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (2 lembar fotocopy dan 1 lembar Asli).
  3. Lembar Buku KIA yang sudah ditanda tangani Penolong Kelahiran (Asli).
  4. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan F.2-01.
  5. Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat nikah dilegalisir (2 lembar).
  6. Fotocopy Akta Perceraian apabila orang tuanya sudah bercerai dilegalisir (2 lembar)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga/KK (2 lembar).
  8. Fotocopy KTP Elektronik Orang Tua (2 lembar).
  9. Fotocopy Ijazah TK/SD/SMP/SMA apabila memiliki (2 lembar)
  10. Fotocopy KTP Elektronik 2 orang saksi (masing-masing 2 lembar).
  11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM (apabila tidak bisa melampirkan asli surat keterangan kelahiran dari Penolong).
  12. Fotocopy Akta Kelahiran Orang Tua apabila memiliki (2 lembar).
  13. Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dilaporkan oleh orang lain).

Pencatatan Akta kelahiran Warga Negara Asing

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
  3. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan F.2-01.
  4. Fotocopy Akta Perkawinan orang tua.
  5. Apabila Akta Perkawinan orang tua terbitan Luar Negeri dan Berbahasa Asing wajib diterjemahkan dan dilegalisir (lembaga Penterjemah yang berijin).
  6. Fotocopy SKTT Orang Tua.
  7. Fotocopy KTP Elektronik Orang Tua.
  8. Fotocopy Pasport Orang Tua.
  9. Fotocopy KTP Elektronik 2 orang saksi.
  10. Fotocopy Akta Kelahiran Orang Tua apabila memiliki (2 lembar).
  11. Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dilaporkan oleh orang lain).
  • Apabila masih bayi sampai dengan 16 tahun (belum ker KTP) yang menjadi pelapor harus orang tuanya atau kakek neneknya (khusus F2.01)
  • Apabila jarak kelahiran minimal 10 tahun harus membuat surat pernyataan.