Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya

  1. Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat di terbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya.
  2. Perubahan Akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

Persyaratan :

  1. Foto copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Foto copy KK dan KTP Pemohon.
  3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
  4. Surat kuasa bermeterai cukup dan KTP-el apabila menguasakan.
  5. Foto copy KK dan KTP orang tua.
  6. Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta.
  7. Mengisi Formulir permohonan yang diketahui RT, RW, Lurah.