Surat Keterangan Waris

Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Fotocopy KTP-el dan KK pemilik.
  3. Fotocopy Surat/Akta Kematian.
  4. Fotocopy KTP-el dan KK ahli waris.
  5. SPPT PBB.
  6. Tanda Lunas SPPT PBB.