Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Anak Kurang Dari 5 Tahun
- Bersamaan dengan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Pengajuan Kolektif dari Sekolah,Lembaga, RW atau RT
- Pengajuan Mandiri
- Pengajuan Online disdukcapil.salatiga.go.id/layanan
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan KIA.
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 X 3 (2 lembar) untuk anak yang berusia 5 Tahun Keatas.
- Bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran Pengajuan bersamaan dengan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Manfaat :
- Sebagai Tanda Pengenal atau Bukti Diri yang sah.
- Pendaftaran Sekolah.
- Transaksi Keuangan di Bank dan PT. Pos Indonesia.
- Pelayanan Kesehatan di RS/Puskesmas.
- Pembuatan Dok. Keimigrasian.
- Klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku.
- Mencegah perdagangan anak.
- Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kab./Kota.
TAHUN 2019 ADALAH TAHUN WAJIB MEMILIKI KARTU IDENTITAS PENDUDUK DI INDONESIA (Surat Mendagri Nomor 471.13/1879/DUKCAPIL tanggal 25 Februari 2019)
Download Formulir Permohonan KIA