Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum :
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Data dukung lainnya.
Surat Pengantar SKCK
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Surat Pengantar Duplikat SPPT PBB
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- SPPT PBB.
- Tanda lunas SPPT PBB.
Surat Pengantar Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Keperluan Ijin Keramaian.
Surat Keterangan Satu Nama
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy data dukung.
Surat Keterangan Usaha
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Usaha yang dimiliki.