Surat Pengantar Umum

Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum :

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Data dukung lainnya.

Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Surat Pengantar Duplikat SPPT PBB

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. SPPT PBB.
  5. Tanda lunas SPPT PBB.

Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Keperluan Ijin Keramaian.

Surat Keterangan Satu Nama

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotocopy data dukung.

Surat Keterangan Usaha

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Usaha yang dimiliki.