Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan, mulai 1 Juli 2003 Desa Randuacir resmi berubah statusnya menjadi Kelurahan Randuacir. Konsekuensi logis adalah organisasi, strukturnya dan tupoksinya tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kelurahan Randuacir yang wilayahnya ada 6 Dusun dengan rincian : 9 RW dan 40 RT sedang untuk pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Mengacu pada Peraturan Walikota Salatiga No 12 Tahun 2004.
Adapun pembagian wilayah Rukun Warga berdasarkan dusun adalah sebagai berikut :
- RW 01 adalah di Dusun Salam.
- RW 02 adalah di Dusun Randuacir.
- RW 03 adalah di Dusun Tetep.
- RW 04 adalah di Dusun Tetep.
- RW 05 adalah di Dusun Sugihwaras.
- RW 06 adalah di Dusun Ploso.
- RW 07 adalah di Dusun Kembang.
- RW 08 adalah di Dusun Tetep.
- RW 09 adalah di Perum Praja Mulia Dusun Tetep.