Beranda

Pembagian Bingkisan Ramadan bagi Warga Randuacir dari DPUPR Salatiga

Pembagian Bingkisan Ramadan bagi Warga Randuacir dari DPUPR Salatiga. Dengan bantuan ini, harapannya dapat meringankan masyarakat khususnya selama bulan Ramadan,...
Read More
Pembagian Bingkisan Ramadan bagi Warga Randuacir dari DPUPR Salatiga

Sebanyak 173 Warga Randuacir Mengikuti Sosialisasi Sebagai Rumah Tangga Penerima Manfaat Pembangunan SPAM

Sebanyak 173 warga Randuacir mengikuti sosialisasi sebagai rumah tangga penerima manfaat Pembangunan SPAM oleh Pemerintah Kota Salatiga yg dilaksanakan oleh...
Read More
Sebanyak 173 Warga Randuacir Mengikuti Sosialisasi Sebagai Rumah Tangga Penerima Manfaat Pembangunan SPAM

Penyaluran Bantuan Bagi Duafa Tahap I Tahun 2024 berupa sembako sebanyak 31 Paket dari Dinas Sosial Kota Salatiga

Penyaluran Bantuan Bagi Duafa Tahap I Tahun 2024 berupa sembako sebanyak 31 Paket dari Dinas Sosial Kota Salatiga,(26/3/24).
Read More
Penyaluran Bantuan Bagi Duafa Tahap I Tahun 2024 berupa sembako sebanyak 31 Paket dari Dinas Sosial Kota Salatiga

Penyaluran Bantuan CBP Periode Maret 2024 melalui Dispangtan Salatiga

Kel.Randuacir - sebanyak 418 beras bulog periode Maret 2024 diterimakan oleh penerima manfaat wilayah Randuacir (14/3/24). Masing-masing penerima menerima @10...
Read More
Penyaluran Bantuan CBP Periode Maret 2024 melalui Dispangtan Salatiga

Jam Pelayanan Kelurahan Randuacir Bulan Ramadan 1445 H

Read More

Pelayanan Kelurahan Randuacir Tutup Hari Raya Nyepi dan Cuti Bersama Nyepi 11 – 12 Maret 2024

Read More

Hindari Jalur yang Melewati Aliran Sungai Kali Jambet

Kel.Randuacir - Menghimbau kepada warga masyarakat Randuacir dan sekitarnya untuk menghindari jalur yang melewati aliran sungai Kali Jambet yang menyebabkan...
Read More
Hindari Jalur yang Melewati Aliran Sungai Kali Jambet

Penyaluran Bantuan CBP Periode Februari 2024 melalui Dispangtan Salatiga

Kel.Randuacir - sebanyak 418 beras bulog periode Februari 2024 diterimakan oleh penerima manfaat wilayah Randuacir (29/2/24). Masing-masing penerima menerima @10...
Read More
Penyaluran Bantuan CBP Periode Februari 2024 melalui Dispangtan Salatiga

Sub-PIN (Pekan Imunisasi Nasional) POLIO Tahap II

Kel.Randuacir - Sub-PIN (Pekan Imunisasi Nasional) POLIO Tahap II yang dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Randuacir oleh Puskesmas Tegalrejo dalam rangka...
Read More
Sub-PIN (Pekan Imunisasi Nasional) POLIO Tahap II

Rapat Pleno PKK Dihadiri oleh Ketua TP PKK Kecamatan Argomulyo

Kel.Randuacir - Berlangsung di Aula Kelurahan Randuacir, (21/2/24) Rapat Pleo PKK Kelurahan Randuacir dilanjutkan Sambutan oleh Ketua TP PKK Kecamatan...
Read More
Rapat Pleno PKK Dihadiri oleh Ketua TP PKK Kecamatan Argomulyo

Rekapitulasi Perhitungan Kotak Suara Wilayah Randuacir di Kecamatan Argomulyo

Kel.Randuacir - Dipantau langsung oleh Lurah Randuacir, di Pendopo Kecamatan Argomulyo dilaksanakan Rekapitulasi Perhitungan Kotak Suara Wilayah Randuacir oleh PPS...
Read More
Rekapitulasi Perhitungan Kotak Suara Wilayah Randuacir di Kecamatan Argomulyo
VISI : "SALATIGA HATI BERIMAN YANG SMART"

MISI :
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, mewujudkan SDM yang handal dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.
  3. Meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kondusifitas wilayah.
  4. Meningkatkan kualitas penataan ruang dan infrastruktur perkotaan yang berwawasan lingkungan.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, sanitasi dan lingkungan permukiman kota.
  6. Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro.
  7. Meningkatkan kerjasama, daya saing daerah dan daya tarik investasi dan memperluas akses lapangan pekerjaan.
  8. Meningkatkan kesejahteraan sosial, kesetaraan gender dan perlindungan anak.
  9. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

Batas – Batas Wilayah Kelurahan Randuacir :

Sebelah Utara : Desa Patemon, Desa Kendal Kec. Getasan Kab. Semarang

Sebelah Selatan : Kelurahan Ledok Kec. Argomulyo

Sebelah Barat : Kelurahan Kumpulrejo Kec. Argomulyo

Sebelah Timur : Kelurahan Randuacir Kec. Argomulyo

Peta Wilayah Kelurahan Randuacir

Kelurahan Randuacir Terbagi Menjadi 6 Dusun :

RW 001
RW 003 RW 004 RW 008 RW 009
RW 002
RW 005
RW 006
RW 007

Layanan

Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK)

Syarat Kartu Keluarga (KK) Pengajuan Baru Surat Pengantar dari RT/RW Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon Fc. Kutipan Akta Nikah/Cerai/ Kematian Surat Keterangan Pindah Datang KITAP bagi Orang Asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor Lanjutkan Membaca

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

KTP-el Baru/Pemula Surat Pengantar dari RT/RW. Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar). Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar). Telah berusia 17 th atau sudah kawin (dibuktikan dgn Surat Nikah) Melaksanakan Perekaman Data KTP-el secara Pribadi Lanjutkan Membaca

Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Anak Kurang Dari 5 Tahun Bersamaan dengan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Pengajuan Lanjutkan Membaca

Surat Pindah Datang
Surat Pindah Datang

Pindah Keluar Surat Pengantar Pindah dari RT/RW. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar). KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar). Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Lanjutkan Membaca

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana Lanjutkan Membaca

Akta Kelahiran
Akta Kelahiran

Kutipan Akta Kelahiran Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal Lanjutkan Membaca

Akta Kematian
Akta Kematian

Pelaporan kematian dilaksanakan sesuai status kependudukan almarhum.Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian, dengan melampirkan : Akta Kematian Reguler atau Terlambat Surat pengantar RT/RW . Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Surat Lanjutkan Membaca

Akta Perceraian
Akta Perceraian

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati Lanjutkan Membaca

Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak
Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi) Akta Pengakuan Anak Anak yang lahir dari hasil pernikahan secara agama dapat diakui dan disahkan sebagai anak ayah dan ibu bersamaan dengan pencatatan pernikahan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya Lanjutkan Membaca

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat di terbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya. Perubahan Akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan berdasarkan Lanjutkan Membaca

Surat Keterangan C Desa
Surat Keterangan C Desa

Syarat Pengajuan Surat Keterangan C Desa : Surat Pengantar dari RT/RW. SPPT PBB. Tanda Lunas SPPT PBB. Asal-usul tanah.

Surat Keterangan Waris
Surat Keterangan Waris

Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy KTP-el dan KK pemilik. Fotocopy Surat/Akta Kematian. Fotocopy KTP-el dan KK ahli waris. SPPT PBB. Tanda Lunas SPPT PBB.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

A. SKTM Untuk Urusan Pendidikan Surat Pengantar dari RT/RW. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 6000. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar). Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar). Fotocopy Lanjutkan Membaca

Surat Pengantar Nikah
Surat Pengantar Nikah

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Nikah Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Lanjutkan Membaca

Surat Pengantar Kredit
Surat Pengantar Kredit

Syarat Pelayanan Surat Pengantar Kredit Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Fotocopy Agunan yang digunakan pengajuan kredit. Keterangan Usaha bagi pengajuan kredit usaha.

Surat Pengantar Umum
Surat Pengantar Umum

Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum : Surat Pengantar dari RT/RW. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Data dukung lainnya. Surat Pengantar SKCK Surat Pengantar dari RT/RW. Lanjutkan Membaca

previous arrow
next arrow